Alumni
Layanan dokumen alumni
Tiga keperluan yang dapat diajukan: legalisasi ijazah, legalisasi transkrip nilai, serta surat keterangan lulus atau surat pengganti dokumen yang hilang.
Mulai dari jalur kontak
Karena ketentuan resmi belum kami pastikan, langkah pertama yang paling tepat adalah menghubungi jalur di bawah untuk menanyakan ketentuan yang berlaku saat ini.
Telepon bagian akademik
021-84307305Belum dipastikan masih dipantau
Surel bagian akademik
akademik@stiemt.ac.idBelum dipastikan masih dipantau
Surel terdaftar di pangkalan data
stiemt.utankayu1@yahoo.comBelum dipastikan masih dipantau
Kami tidak dapat menjanjikan tenggat jawaban. Nomor telepon dan alamat surel yang tersedia berasal dari pangkalan data dan arsip, dan belum kami pastikan masih dipantau. Bila dalam dua pekan tidak ada jawaban, tempuh jalur LLDIKTI Wilayah III.
Alamat surel yang tercatat di pangkalan data menggunakan layanan Yahoo, bukan domain institusi. Alamat tersebut kami cantumkan apa adanya karena itulah yang terdaftar secara resmi, namun kami belum dapat memastikan masih ada yang memantaunya.
Gambaran prosedur
Kerangka umum berikut bukan ketentuan resmi institusi.
Hubungi bagian akademik melalui telepon atau surel untuk menyampaikan keperluan Anda.
Sampaikan data diri: nama sesuai ijazah, program studi, dan tahun kelulusan.
Ikuti arahan mengenai dokumen yang perlu dibawa atau dikirim serta tempat pengurusannya.
Ambil dokumen yang telah disahkan sesuai pemberitahuan dari bagian akademik.
Keempat langkah di atas berstatus belum terverifikasi. Perbarui bagian ini setelah pengelola institusi menyampaikan prosedur resmi.
Persyaratan yang biasanya diminta
- Fotokopi ijazah atau transkrip yang akan disahkan
- Dokumen asli untuk ditunjukkan saat pengesahan
- Kartu identitas yang masih berlaku
Formulir permohonan
Formulir ini menyusun keterangan Anda menjadi surel yang siap dikirim dari perangkat Anda sendiri.
Rincian tiap layanan
Legalisasi Ijazah
Pengesahan fotokopi ijazah untuk keperluan melamar kerja, melanjutkan studi, atau mengikuti seleksi.
Legalisasi Transkrip Nilai
Pengesahan fotokopi transkrip nilai akademik yang diperlukan bersamaan dengan ijazah.
Surat Keterangan Lulus atau Pengganti
Surat keterangan pernah menempuh pendidikan, keterangan lulus, atau surat pengganti bila dokumen asli hilang.
Bila tidak ada jawaban
Karena institusi tercatat berstatus Tutup, kewenangan pengesahan dokumen akademik dapat berada pada institusi itu sendiri atau beralih kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III sebagai pembina. Pembagian kewenangan ini belum kami pastikan. Bila jalur kontak institusi tidak memberi jawaban, LLDIKTI Wilayah III adalah rujukan berikutnya.
Buka situs LLDIKTI Wilayah III Jakarta(membuka tab baru)Keabsahan ijazah
Ijazah yang diterbitkan selama institusi masih berizin tetap merupakan dokumen yang sah. Perubahan status kelembagaan di kemudian hari tidak menghapus keabsahan ijazah yang telah diterbitkan sebelumnya. Keterangan ini kami sampaikan untuk membantu alumni dan pemberi kerja memahami konteksnya, dan bukan merupakan nasihat hukum.
