Lewati ke konten utama
Lambang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dr. Moechtar Talib

Alumni

Layanan dokumen alumni

Tiga keperluan yang dapat diajukan: legalisasi ijazah, legalisasi transkrip nilai, serta surat keterangan lulus atau surat pengganti dokumen yang hilang.

Mulai dari jalur kontak

Karena ketentuan resmi belum kami pastikan, langkah pertama yang paling tepat adalah menghubungi jalur di bawah untuk menanyakan ketentuan yang berlaku saat ini.

Kami tidak dapat menjanjikan tenggat jawaban. Nomor telepon dan alamat surel yang tersedia berasal dari pangkalan data dan arsip, dan belum kami pastikan masih dipantau. Bila dalam dua pekan tidak ada jawaban, tempuh jalur LLDIKTI Wilayah III.

Alamat surel yang tercatat di pangkalan data menggunakan layanan Yahoo, bukan domain institusi. Alamat tersebut kami cantumkan apa adanya karena itulah yang terdaftar secara resmi, namun kami belum dapat memastikan masih ada yang memantaunya.

Gambaran prosedur

Kerangka umum berikut bukan ketentuan resmi institusi.

  1. Hubungi bagian akademik melalui telepon atau surel untuk menyampaikan keperluan Anda.

  2. Sampaikan data diri: nama sesuai ijazah, program studi, dan tahun kelulusan.

  3. Ikuti arahan mengenai dokumen yang perlu dibawa atau dikirim serta tempat pengurusannya.

  4. Ambil dokumen yang telah disahkan sesuai pemberitahuan dari bagian akademik.

Keempat langkah di atas berstatus belum terverifikasi. Perbarui bagian ini setelah pengelola institusi menyampaikan prosedur resmi.

Persyaratan yang biasanya diminta

  • Fotokopi ijazah atau transkrip yang akan disahkan
  • Dokumen asli untuk ditunjukkan saat pengesahan
  • Kartu identitas yang masih berlaku

Formulir permohonan

Formulir ini menyusun keterangan Anda menjadi surel yang siap dikirim dari perangkat Anda sendiri.

Tidak wajib. Pencarian arsip tetap dapat dilakukan tanpa nomor ini.

Data yang Anda isi pada formulir ini dikirim langsung sebagai surel melalui aplikasi surel pada perangkat Anda. Situs ini tidak menyimpan, mengirim, maupun memproses data tersebut di sisi peladen. Isi hanya data yang diperlukan dan hindari melampirkan data pribadi yang tidak diminta.

Rincian tiap layanan

Legalisasi Ijazah

Pengesahan fotokopi ijazah untuk keperluan melamar kerja, melanjutkan studi, atau mengikuti seleksi.

Legalisasi Transkrip Nilai

Pengesahan fotokopi transkrip nilai akademik yang diperlukan bersamaan dengan ijazah.

Surat Keterangan Lulus atau Pengganti

Surat keterangan pernah menempuh pendidikan, keterangan lulus, atau surat pengganti bila dokumen asli hilang.

Bila tidak ada jawaban

Karena institusi tercatat berstatus Tutup, kewenangan pengesahan dokumen akademik dapat berada pada institusi itu sendiri atau beralih kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III sebagai pembina. Pembagian kewenangan ini belum kami pastikan. Bila jalur kontak institusi tidak memberi jawaban, LLDIKTI Wilayah III adalah rujukan berikutnya.

Buka situs LLDIKTI Wilayah III Jakarta(membuka tab baru)

Keabsahan ijazah

Ijazah yang diterbitkan selama institusi masih berizin tetap merupakan dokumen yang sah. Perubahan status kelembagaan di kemudian hari tidak menghapus keabsahan ijazah yang telah diterbitkan sebelumnya. Keterangan ini kami sampaikan untuk membantu alumni dan pemberi kerja memahami konteksnya, dan bukan merupakan nasihat hukum.

Lihat riwayat legalitas kelembagaan